Di tengah pesatnya perkembangan digital, gaya hidup cashless semakin mendominasi. Namun, meskipun kita semakin terbiasa dengan transaksi non-tunai, uang tunai tetap memiliki peran penting di Indonesia.
Dengan kebijakan baru yang akan berlaku pada Januari 2025, yakni penerapan PPN 12% pada Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS, perhatian publik tertuju pada bagaimana hal ini akan mempengaruhi pelaku usaha. Pemerintah telah menegaskan bahwa PPN ini tidak akan langsung dibebankan pada konsumen. Namun, pertanyaannya: apakah ini benar-benar tidak akan berdampak pada harga yang kita bayar sebagai konsumen?
PPN ini memang ditujukan pada MDR yang dibayarkan penjual kepada penyelenggara jasa pembayaran (PJP). Artinya, penjual harus mengalokasikan biaya tambahan dari setiap transaksi yang dilakukan dengan QRIS. Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang mungkin akan menyesuaikan harga produk atau jasa mereka untuk mengimbangi biaya ini.
Bagi konsumen, penyesuaian harga tersebut bisa berdampak langsung bila ada kenaikan harga. Jadi, apakah kebijakan ini secara tidak langsung akan mengubah pola transaksi kita? Apakah kita tetap setia dengan pembayaran non tunai atau justru kembali pada transaksi tunai?
Meskipun digitalisasi memudahkan banyak hal, infrastruktur pembayaran tunai di Indonesia tetap vital. Oleh karena itu, ketersediaan uang tunai di ATM perlu selalu dimonitor dan perawatan ATM wajib dilakukan bila terjadi kerusakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai. Data dari Bank Indonesia juga menunjukan bahwa metode pembayaran tunai masih menjadi preferensi utama pembayaran di Indonesia, yaitu sebanyak 76%.
Sebagai perusahaan dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di industri pengolahan uang rupiah, Advantage siap menghadapi peluang dan tantangan yang ada. Kami berkomitmen mendukung lembaga keuangan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.